"Kami setiap hari selalu mengingatkan kalau ada parpol yang ingin konsultasi terhadap persoalan pelaporan LPPDK mereka bisa datang ke sini baik itu partai atau DPD sebagai calon perseorangan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja, di Serang, Banten, Rabu.
Ia mengatakan dari 18 parpol peserta Pemilu di daerah ini, baru delapan yang sudah menyampaikan LPPDK melalui Sikadeka. Diantaranya yakni partai PKB, PDIP, Buruh, PKN, PAN, PBB, PPP, dan Ummat.
"Ini terakhir tanggal 29 besok pukul 23.59 WIB, jadi peserta Pemilu tidak harus ke kantor KPU untuk menyampaikan LPPDK cukup melalui web Sikadeka saja," katanya.
Baca juga: KPU Banten sebut dana kampanye PKS paling besar
Ia menjelaskan di dalam laporan Sikadeka tersebut termasuk calon-calonnya harus menyampaikan LPPDK, karena sampai hari ini belum ada calon terpilihnya karena proses penghitungan masih berjalan maka semua calon harus menyampaikan laporan dana kampanye.
Setelah LPPDK, pihaknya menjelaskan bahwa hasil tersebut akan disampaikan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan pemeriksaan yang nanti akan disampaikan ke parpol.
"Jadi KAP ini punya waktu sekitar satu bulan lebih untuk melakukan pemeriksaan, sehingga nanti hasilnya akan disampaikan ke parpol, nantinya KAP yang akan melihat langsung dokumen yang disampaikan melalui Sikadeka," katanya.
Pihaknya menyampaikan bagi peserta Pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK maka akan diberikan saksi sesuai dengan aturan PKPU nomor 8 tahun 2023 yakni pembatalan penetapan calon terpilih.
"Sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK adalah pembatalan penetapan calon terpilih, maka pada 29 Februari 2024 itu kita tunggu sampai pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Polda Banten apresiasi peran pers kawal Pemilu 2024 aman dan kondusif