Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya
Akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, menyebutkan, layanan tersebar di beberapa titik berikut :
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-15 WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Tangerang di Ruko UFIT Palem Semi Karawaci dan eks City Mall : 08.00 -14.00
- Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Komp. Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
- Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan hall GTown House pukul 08.00-14.00 WIB;
- Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pada pukul 08.00-12.00 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB.
- Cinere di halaman parkir kantor Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.