Lebak (ANTARA) -
Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mendukung Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara pemerintah setempat dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Lebak, tapi dengan syarat.
"Pada prinsipnya sangat mendukung Lebak dijadikan TPA sampah dari Tangsel karena menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak, Kamis.
Musa Weliansyah berharap pemerintah setempat segera menata pengelolaan sampah secara profesional karena selama ini, sarana prasarana pengelolaan sampah di Lebak sangat buruk dan kerapkali menimbulkan permasalahan, seperti di TPA Cihara Kecamatan Cihara dan TPA Dengung Kecamatan Maja.
Karena itu, pemerintah daerah harus membenahi tata kelola sampah dengan baik juga terpenuhi sarana dan prasarana yang memadai, serta analisa dampak lingkungannya,
Baca juga: Mulai 2024, Tangerang Selatan buang sampah ke Lebak
Pemerintah setempat, lanjut dia, juga mempersiapkan terlebih dulu manajemen dan sumber daya manusia (SDM) agar pengelolaan sampah di TPA tidak menimbulkan permasalahan.
Sebab, kata dia, banyak MoU TPA sampah diberbagai daerah terkadang mengundang polemik di masyarakat hingga melakukan penolakan.
"Jangan sampai MoU TPA sampah dengan Pemkot Tangsel di kemudian hari menimbulkan permasalahan. Itu jangan sampai terjadi," kata politisi PPP Lebak.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lebak Budi Santoso mengatakan jika hal masih tahap rencana karena pembahasan masih terus berlangsung.
"Saya kira Lebak menampung sampah dari Tangsel masih tahap rencana," katanya menjelaskan.
Baca juga: Jadi cagar budaya, rumah eks Multatuli Lebak perlu direvitalisasi
Baca juga: Harga bahan pokok di pasar tradisional Lebak mulai turun