Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten seluruh mewajibkan seluruh instansi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota untuk melalukan berbagai inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik.
"Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Inovasi Daerah Provinsi Banten, menyebutkan perangkat daerah wajib membangun dan mengembangkan inovasi daerah," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Mahdani pada Seminar Pembelajaran Replikasi Inovasi Pelayanan Publik dan Peluncuran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2023 yang diselenggarakan USAID Perwakilan Provinsi Banten, di Serang, Kamis.
Mahdani mengungkapkan, pelaksanaan Peraturan Gubernur itu dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan kapasitas bagi inovator serta bimbingan teknis dan pelatihan untuk menghasilkan inovasi yang berkualitas.
“Inovasi pelayanan publik adalah terobosan jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan, ide kreatif orisinil dan atau adaptasi modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Mahdani.
Oleh karena itu, Pemprov Banten melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan publik dalam berbagai sektor, dan melakukan pembinaan terhadap inovasi pelayanan publik.
Baca juga: BMKG prediksi musim hujan di Banten mulai November
Pembinaan ini dengan melakukan tiga hal yaitu, pertama penciptaan dengan gerakan one agency one innovation (dalam satu perangkat daerah ada satu atau lebih inovasi pelayanan publik). Kedua, pengembangan dengan melakukan replikasi inovasi pelayanan publik.
“Ketiga dengan pelembagaan yaitu inovasi pelayanan publik menjadi program yang dianggarkan, bagian dari tupoksi, memiliki dasar hukum, dan budaya organisasi,” katanya.
Untuk mengoptimalkan penerapan inovasi layanan publik, katanya Pj Sekda Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/3623-orb/2022 tanggal 28 November 2022 serta SE Biro Organisasi dan Reformasi Setda Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), bersama dengan Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) diinstruksikan untuk dapat segera membangun simpul inovasi (innovation hub).
Setiap OPD yang telah memiliki inovasi harus mengikutsertakan inovasi tersebut ke dalam kompetisi atau penilaian inovasi di tingkat nasional seperti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB, “Innovation Government Award (IGA) yang dilaksanakan oleh Kemendagri, Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) yang dilaksanakan oleh Bappenas, atau mekanisme penilaian inovasi lainnya,” tambahnya.
Baca juga: Jelang pemilu, Pj Gubernur Banten imbau warga ciptakan situasi kondusif
Pemprov Banten wajibkan perangkat daerah inovasi pelayanan publik.
Jumat, 13 Oktober 2023 3:32 WIB