Cilegon (Antara News) - Sejumlah penyidik dari unit tindak pidana korupsi, dipimpin langsung AKBP Nunung Saefudin Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Banten melakukan penggeledahan dan pencarian sejumlah dokumen barang bukti, terkait kasus dugaan korupsi di Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel.
"Betul kami hari ini melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi Bapelkes KS yang sedang kami tangani. Penggeledahan ini berkaitan dengan pengumpulan barang bukti. Tadi ada dokumen sertifikat tanah dan sejumlah dokumen jaminan lainnya yang kami amankan dan kami sita sebagai barang bukti," kata Kepala Unit II Subdit III Tipikor Krimsus Polda Banten Kompol Djafar N Hamzah di Cilegon, Selasa.
Dalam kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Polda Banten, sedikitnya tiga nama tersangka telah ditetapkan dalam gelar perkara yang dilakukan di KPK beberapa waktu lalu, dimana dua diantaranya merupakan mantan petinggi di Bapelkes periode 2012-2014.
Tiga nama tersangka yang ditetapkan adalah mantan ketua Bapelkes KS Herman Husodo, mantan Manager Investasi Triyon, dan pihak swasta Ryan Antoni.
Proses penggeledahan dilakukan berkaitan dengan pengumpulan barang bukti berupa dokumen pendukung yang akan digunakan penyidik untuk melengkapi barang bukti, kata Djafar usai memeriksa dokumen di salah satu ruangan.
Sementara Ketua Bapelkes saat ini Budi Rahmat, pihaknya akan mendukung penuh upaya penyidikan yang kini dilakukan pihak kepolisian.
"Ini tindak lanjut dari laporan Bapelkes KS ke Polda Banten terkait dengan dugaan korupsi. Saya berterimakasih karena sudah memproses laporan tersebut. Seluruhnya kami serahkan ke Polda Banten dan kami akan bantu pihak kepolisian dalam menindaklanjuti termasuk jika membutuhkan dokumen yang diperlukan," katanya.
Namun demikian, pihak kepolisian masih enggan membeberkan rincian jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini. Lantaran pihak kepolisian masih menunggu hasil audit kerugian yang dilakukan oleh BPKP.
Penyidik Polda Banten Geledah Kantor Bapelkes Krakatau Steel
Selasa, 4 April 2017 21:38 WIB
Masih menunggu audit kerugian dari BPKP