Subadri di Serang, Banten, Senin mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan pengunduran dirinya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penyampaian suratnya sudah saya sampaikan ke Sekretariat DPRD. Dan saat ini tahapannya hanya menunggu penetapan pengunduran diri dari Kemendagri," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang.
Subadri menambahkan sesuai dengan aturan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT), dirinya harus mundur dari kursi Wakil Walikota Serang.
Baca juga: Dinkes: Angka kasus ISPA di Kota Serang meningkat pada Agustus
Baca juga: Dinkes: Angka kasus ISPA di Kota Serang meningkat pada Agustus
"Sebetulnya mundur atau tidak mundur pada tanggal 5 Desember itu saya sudah selesai. Tapi karena aturannya harus mengundurkan diri terlebih dahulu dan tahapannya pengunduran dirinya dari sekarang. Pada akhirnya nanti DCT di November pasti saya selesai," katanya menambahkan.
Subadri menegaskan, alasan dirinya memilih mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI lantaran ingin menjembatani terkait kebutuhan-kebutuhan antara Pemerintah Kota Serang dengan Pemerintah Pusat.
"Tentu tidak meninggalkan Kota Serang, justru saya ingin menjembatani terkait dengan kebutuhan-kebutuhan Kota Serang ke Pemerintah Pusat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, usulan pengunduran diri Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin seharusnya dilakukan pada Jumat (1/9), namun, ditunda karena tidak memenuhi korum.
"Sebelumnya, pengumuman pengunduran dirinya sempat tertunda, karena Rapat Paripurna tidak memenuhi korum dan hanya dihadiri oleh 24 anggota DPRD Kota Serang dari total 45 anggota dewan," katanya.
Untuk proses selanjutnya, usulan pemberhentian dari DPRD Kota Serang akan dikirimkan ke Kemendagri melalui Provinsi Banten.
Baca juga: PKS mulai siapkan calon untuk Wali Kota Serang