Tangerang (Antara News) - KPP Pratama Tangerang Timur, Kota Tangerang, Banten, mencatat dana repatriasi dari program Tax Amnesty hingga 29 September 2016 mencapai Rp60 miliar.
Kepala KPP Pratama Tangerang Timur, Nuryani di Tangerang, Jumat, mengatakan, nilai tersebut berasal dari uang tebusan yang tercatat hingga kini yakni Rp300 miliar dari 3.700 Wajib Pajak.
Adapun dana repatriasi yang masuk, berasal dari sejumlah negara seperti halnya Singapura, Amerika Serikat dan Eropa.
"Nilai tersebut berasal dari Wajib Pajak Pribadi yang diketahui mengikuti program Tax Amnesti di bulan September ini," katanya.
Perlu diketahui, harta repatriasi adalah pengalihan harta atau pengembalian modal yang disimpan di Bank Luar negeri ke bank di dalam negeri yakni wilayah NKRI.
Dijelaskannya, jumlah wajib pajak yang ikut dalam program Tax Amnesti di kantor KPP Pratama Tangerang Timur, hampir 90 persen adalah Wajib Pajak pribadi dan 10 persen lagi adalah wajib pajak badan.
Sebelumnya, KPP Pratama Tangerang Timur awalnya hanya menargetkan uang tebusan dalam program tahap awal yakni Rp20 miliar.
Namun, tingginya antusias masyarakat yang ikut dalam program ini sangat begitu tinggi setelah sosialisasi dilakukan.
Diakuinya, banyak wajib pajak yang baru ikut dalam program ini pada akhir bulan September dengan data seharinya mencapai 300-500 wajib pajak.
Sementara sebelumnya, jumlah wajib pajak yang ikut hanya sebanyak 50 wajib pajak karena banyak yang belum mengetahui program ini.
"Kita mengajak wajib pajak yang belum ikut, agar bisa melaporkannya sebab pemerintah telah memberikan kelonggaran dalam program ini," pungkasnya.