Tangerang (ANTARA) - Sekitar 600 pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis Tangerang, Kamis menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan revitalisasi pasar oleh pihak ketiga atas persetujuan Perumda Niaga Kerta Raharja.
Aksi penolakan tersebut dilakukan para pedagang dengan mendatangi kantor Bupati di Puspemkab Tangerang. Mereka mengawali aksi unjuk rasa itu dengan membentangkan sejumlah spanduk penolakan revitalisasi pasar.
"Kami menolak revitalisasi Pasar Kutabumi, saat ini kami berdagang sangat sulit pasca pandemi COVID-19. Mohon, jangan ditambah sulit lagi. Kami mohon Bapak Presiden bela semua rakyat mu ini," kata Maryani, salah satu pedagang Pasar Kutabumi, Kamis.
Ia menerangkan, alasan para pedagang untuk menolak revitalisasi itu adalah adanya harga yang dipatok mencapai ratusan juta. Sehingga para pedagang keberatan karena dianggap mencekik leher.
Kendati, Bila direvitalisasi, pasar akan dibongkar dan pedagang harus membeli kios/los baru dengan harga mencekik leher.
Baca juga: Revitalisasi Pasar Anyar Tangerang dimulai September
"Harganya mencapai Rp270 juta. Wajib membeli seperti KPR rumah. Sedangkan bila lunas nanti kios/los itu bukan menjadi hak milik pedagang. Sedangkan hasil berdagang kami saja tak akan cukup membeli kios/los itu setiap harinya," katanya.
"Kita baru bangkit dari pandemi, daya beli masyarakat belum meningkat," tambahnya.
Sementara itu, pedagang lainnya Sutimah mengaku, untuk tempat penampungan sementara pedagang selama proses revitalisasi sangat tidak layak, sempit dan sering banjir.
Terlebih, lanjutnya, para pedagang juga diwajibkan membayar uang tanda jadi (UTJ) Rp2 juta bila berdagang ditempat penampungan.
"Padahal Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan gratis untuk berdagang ditempat penampungan sementara. Memintanya UTJ-nya dengan gaya-gaya premanisme," ujarnya.
dia menegaskan, apabila Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar tidak menanggapi keluhan pedagang, maka mereka akan melakukan aksi unjukrasa ke Istana Negara.
"Pak Bupati hari ini tidak menerima kami, karena beralasan menghadiri pagelaran MTQ ke-20 tingkat Provinsi Banten," tutur dia.
Sebelumnya, para pedagang juga telah melayangkan surat elektronik ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara. Surat itu tertanggal 7 Juni 2023, Nomor : B-10/D-2/Dumas/DM.02/06/2023.
Isi surat tersebut dimohonkan Presiden RI, melakukan peninjauan ulang revitalisasi Pasar Kutabumi karena dinilai merugikan dan memberatkan para pedagang. Terlampir pula salinan surat dimaksud kepada Bupati Tangerang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Anak yatim di Kota Tangerang dapat kesempatan lihat langsung aktifitas pejabat
Baca juga: Dinkes Tangerang: Vaksinasi HPV wajib bagi siswi cegah kanker serviks