Tangerang (ANTARA) - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tangerang, bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat memberikan keringanan berupa pembebasan denda administrasi pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta diskon 10 persen untuk tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diberlakukan selama Juli 2023.
"Pada bulan Juli ini, kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli. Jadi, dalam program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022. Bukan hanya itu saja, kita juga berikan diskon 10 persen untuk pajak BPHTB," kata Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, bahwa relaksasi pembebasan denda pajak itu diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB dan BPHTB.
"Karena pajak daerah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara karena pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah," katanya.
Menurut dia, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Daerah terlebih di Kabupaten Tangerang. Penerimaan dana dari PBB ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, perawatan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
"Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah masyarakat dapat berkontribusi dalam proses pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Pemkab Tangerang saat ini juga telah memberi kemudahan dalam membayar pajak, yakni dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak.
"Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tangerang beri keringanan pajak PPB-P2 dan BPHTB
Kabar gembira bagi warga Tangerang, ada keringanan pajak PPB-P2 dan BPHTB
Selasa, 4 Juli 2023 16:44 WIB
Relaksasi pembebasan denda pajak itu diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB dan BPHTB