Tangerang (ANTARA) - Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu 17 Mei 2023 di jalan raya Desa Klutuk tepatnya di dekat toko kusen Hadi Kec. Kronjo Kab. Tangerang.
Suasana duka masih meliputi kediaman almarhum Muapah yang beralamat di Kp. Pagebangan RT 08/04 Mekar Baru Kab. Tangerang. Kecelakaan terjadi saat kendaraan yang dikendarai korban menabrak kendaraan yang berada di depannya yang tidak diketahui identitasnya karena melarikan diri setelah kejadian.
Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten Lakukan Jemput Bola Guna Percepat Penyelesaian Santunan
Korban motor sempat mendapatkan perawatan di klinik Bakti Mulya Kronjo untuk beberapa hari namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut, petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta bergerak cepat melakukan Survei, Senin (5/6/2023) untuk mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan kepada orang tua almarhum selaku ahli waris untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu, Hastuti menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya "mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan".