Tangerang Selatan (ANTARA) - Petugas Gerai Samsat Online Cinere yang bernama Fitriani setelah mendapatkan informasi dari petugas Jasa Raharja Jakarta Barat akan adanya ahli waris korban yang berdomisili di daerah Pamulang, Tangerang Selatan, Fitriani langsung melakukan kunjungan ke rumah ahli waris korban, Rabu (24/5/2023).
Diketahui bahwa korban atas nama Bambang mengalami kecelakaan yang terjadi di daerah petamburan, Jakarta Barat pada tanggal 20 Mei 2023. Korban sempat mendapatkan perawatan dari RS Pelni, namun tidak lama meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang serahkan santunan meninggal dunia di Jalan Arya Wangsangkarya Tigaraksa Kab. Tangerang
Fitriani langsung menuju Jl. Surya Kencana, Pamulang, Tangerang Selatan yang merupakan kediaman ahli waris korban yang tidak lain adalah anak kandung dari korban. Di rumah duka Fitriani memastikan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, S.Si, MSc, RSA, CRMO, QRMP. "Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi," katanya.
Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah. Hastuti juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000.
Selain itu Hastuti menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
PT Jasa Raharja berikan jaminan kepada korban kecelakaan di Pamulang, Tangsel
Jumat, 26 Mei 2023 8:41 WIB
Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000.