Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengimbau partai politik (parpol) segera mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk bertarung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kita memberikan batas waktu penutupan pendaftaran bacaleg sampai Minggu (14/5) pukul 24.00 WIB," kata Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni'matullah saat dihubungi di Lebak, Jumat.
Baca juga: DPD Nasdem Kabupaten Lebak daftarkan 50 bacaleg ke KPU
KPU Lebak sampai hari ke-11 sejak dibuka pendaftaran bacaleg pada Senin (1/5) tercatat sudah tiga parpol yang mendaftar, yakni PKS, PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
Ketiga parpol tersebut masuk daftar bacaleg pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan verifikasi administrasi dilakukan 15 Mei 2023.
Para pendaftar bacaleg itu yang masuk data pada Silon rata-rata 50 caleg dari enam daerah pemilihan (dapil) tingkat Kabupaten Lebak.
"Kami minta parpol yang belum mendaftar bacaleg segera mendaftarkanya ke KPU setempat," katanya menjelaskan.
Menurut dia, peserta parpol di Kabupaten Lebak semua ada sebanyak 18 partai antara lain PDI Perjungan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat dan Partai Buruh.
"Kami minta 15 parpol yang belum mendaftar bacaleg dengan waktu tiga hari ini bisa semua mendaftarkan ke KPU setempat," katanya menjelaskan.
Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebak Medi Juanda mengatakan pihaknya merasa lega setelah mendaftar bacaleg ke KPU setempat berjalan lancar hingga seluruh caleg sebanyak 50 orang masuk pada Silon secara online.
"Kami menargetkan untuk kursi kabupaten pada Pemilu 2024 sebanyak 10 kursi dari sebelumnya lima kursi," kata Medi.