Cilegon (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman, Senin (15/5/2023) melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Jumat, 12 Mei 2023 Pada pukul 21:00 malam hari yang melibatkan kendaraan sepeda motor yang dinaiki korban dengan kendaraan minibus dan sepeda motor lainnya yang tidak diketahui identitasnya.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Jamhuri mengalami luka berat di bagian dadanya dan meninggal dunia di RSUD Cilegon beberapa saat setelah terjadi kecelakaan tersebut.
Baca juga: Dua pria meninggal dunia akibat kecelakaan di Kecamatan Benda, Jasa Raharja jemput bola serahkan santunan
Survei ahli waris kami lakukan dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Nurochman juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Nurochman.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Laka Lantas Tabrak Lari di Jalan Raya Bojonegara
Selasa, 16 Mei 2023 7:26 WIB
Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000