Serang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Staf administrasi tk I Samsat Gerai Cikande, Hendrik Nofian bersama Staf Administrasi tk. I Samsat Cikande, Faradina Amelia melakukan kunjungan ke kantor BRI KCP Cikande, Jl. Raya Serang - Jkt No.KM 68, Nambo Ilir, Kec. Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (10/5/2023).
Kedatangan Jasa Raharja di Bank BRI disambut baik oleh Staf Kantor BRI KCP Cikande. Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pembukaan buku rekening ahli waris bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga sebagai bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kawasan Industri Karawang
Hendrik Nofian menjelasan, melalui sinergitas antar perusahaan plat merah diharapkan mampu mengakomodir kendaraan dinas maupun kendaraan pegawai di perusahaan-perusahaan BUMN untuk taat dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan.
Dalam pertemuan tersebut, Hendrik Nofian juga menyampaikan terkait manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain ikut turut serta dalam pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten, dalam hal berkendara mereka akan terproteksi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan adanya SWDKLLJ.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.
"Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Saldhy Putranto.
Kolaborasi Perusahaan Pelat Merah antara Jasa Raharja Cabang Banten dengan BRI KCP Cikande
Kamis, 11 Mei 2023 11:05 WIB
membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya