Lebak (Antara News) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengamankan pelaku kejahatan lingkungan dengan melakukan pemboman ikan sehingga bisa menimbulkan kerusakan biota laut juga habitat ekosistem lainnya, termasuk terumbu karang.
"Kami menangkap pelaku pemboman ikan di wilayah Pantai Barat Provinsi Banten," kata Boy Rafly saat menghadiri peresmian pembangunan 10 jembatan gantung di Kabupaten Lebak, Rabu.
Selama ini, Kepolisian Banten komitmen dengan melanjutkan kepedulian polisi sahabat alam dengan membudayakan gerakan tanam.
Selain itu juga menindaktegas para pelaku penggunaan bom ikan karena bisa menimbulkan kerusakan alam.
Penggunaan bahan peledak bom ikan tentu dapat menimbulkan kerusakan alam juga habitat ekosistem lainnya.
Sebab bom ikan bisa merusak biota laut dan terumbu karang yang ada.
Selain itu juga berdampak terhadap pendapatan nelayan akibat kerusakan biota laut. Karena itu, pihaknya mengajak nelayan Banten tidak memakai alat tangkap yang menggunakan bahan peledak bom tersebut.
Penggunaan bom, kata dia, selain merusak sumber kekayaan flora dan fauna laut juga membahayakan diri sendiri. Bahkan, juga terdapat pelaku bom ikan hingga tewas.
"Kita berharap seluruh nelayan dalam upaya-upaya penangkapan agar tak menggunakan bom yang bisa merugikan," katanya.
Ia mengatakan, penggunaan bom ikan itu dilarang dan bisa dijerat Undang-Undang darurat.
Untuk itu, nelayan saat melaut lebih baik menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Potensi pantai Banten yang panjangnya mencapai 500 kilometer terdapat kekayaan biota laut yang harus dilestarikan.
Kepolisian akan menindak tegas jika nelayan menggunakan alat tangkap yang memakai bom.
Sebab penggunaan bom juga akan membunuh anak-anak ikan sehingga bisa merugikan nelayan sendiri.
"Semua pelaku bom ikan itu diproses secara hukum hingga ke Pengadilan," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak, Winda Triana mengimbau nelayan agar tidak menggunakan bom ikan karena bisa menimbulkan kerusakan ekosistem dan biota laut yang akan berdampak terhadap pendapatan tangkapan.
Sebab penggunaan bom ikan itu dilarang, selain bisa merusak habitat dan biota laut juga bertentangan dengan hukum.
Nelayan yang memakai bom ikan bisa diproses secara hukum tentang Undang-undang bahan peledak.
Selain itu, juga penggunaan bom bisa menimbulkan kecelakaan karena banyak pelaku meninggal akibat terkena serpihan bom itu.
"Kami terus menyosialisasikan larangan penggunaan bom ikan agar nelayan Lebak tidak terlibat hukum," ujarnya.