Tangerang (ANTARA) -
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid mengapreasiasi upaya polres metro tangerang kota atas kabar telah ditangkapnya Sutrisno Lukito Di Bandung terkait kasus sengketa tanah.
"Sutrisnk ini berbahaya dalam melakukam aksinya. Selain kerap menyuruh anak buahnya mengurus surat tanah palsu, dia juga kerap mencatut ormas islam sebagai berlindung," kata Muanas dalam keterangan resminya yang diterima di Tangerang, Senin.
Sebagaimana diketahui Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah sebelumnya yang bersangkutan dua kali tidak pernah hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Keputusan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atas perkara sengketa tenah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018.
Muannas menambahkan, berbagai pihak pastinya mendukung upaya kepolisian dalam memproses hukum. Apalagi sutrisno sudah masuk dalam daftar pencahrian orang sebelum ditangkap dan tidak taat hukum penuhi panggilan kepolisian.
Sementara itu penetapan Tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini adalah semula buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh Idris selaku pemilik lahan dengan modus data palsu berupa surat kepala desa yang didapati hasil rekayasa sebagai sarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di badan pertanahan.
Lantaran ulah Djoko Sukamtono yang belakangan diketahui sebagai orang suruhan Sutrisno Lukito, Idris merasa dirugikan dan kehilangan hak kepemilikannya.
Setelah ditetapkan Tersangka Djoko Sukamtono kemudian diputus bersalah oleh Hakim PN Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono yang menyatakan bahwa Djoko Sukamtono terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Dan barang bukti berupa fotocopy surat tanah SHM Nomor 05944 sampai SHM Nomor 05976/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan untuk digunakan dalam perkara lain, Sedangkan Sertifikat lainnya yang diduga hasil rekayasa SHM Nomor 05977 masih berada dalam penguasaan Sutrisno Lukito.
"Kami mengharapkan agar dengan ditangkapnya sutrisno lukito pelimpahan tahap kedua ini ke kejaksaan segera terlaksana baik barang bukti dan tersangkanya dan kasusnya cepat disidangkan agar peran pelaku menjadi terang dalam perkara ini.l," katanya.
KPMH apresiasi Polres Tangerang tangkap tersangka kasus sengketa tanah
Senin, 8 Mei 2023 19:55 WIB