Cilegon (ANTARA) - Petugas Samsat Cilegon Nurochman melakukan giat survei ahli waris kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu 19 April 2023 pukul 14.30 di Jl. Raya Pulo Ampel – Merak tepatnya Kampung Cipala Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon antara kendaraan sepeda motor Vario serempetan dengan sepeda motor Revo, Kamis (27/4/2023).
Akibat dari kecelakaan tersebut korban penumpang sepeda motor Vario bernama Umniatul Mukarromah yang masih seorang pelajar mengalami luka sehingga mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Krakatau Medika kemudian di rujuk ke Rumah Benggala hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Kota Serang DTD ke pemilik kendaraan umum untuk menekan data outstanding
Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran Santunan Luka sebesar maksimal Rp20 juta dan dibayarkan langsung kepada pihak Rumah Sakit serta Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp50 Juta diserahkan kepada ahli waris korban yang sah menurut Undang-Undang. Ini adalah sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan kami mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia disisi Nya," ucap Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten.
"Kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. Saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput pemberkasan ke rumah kediaman korban kecelakaan," tutup Saldhy.