Lebak (ANTARA) - PT Jasa Raharja gerak cepat merespon peristiwa kecelakaan lalulintas di Jalan Raya Bayah - Cibareno, Sabtu, 08 April 2023. Peristiwa itu terjadi di Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak pada Sabtu, 8 April 2023.
Peristiwa itu melibatkan antara Mitsubishi Pikap L300 dengan Tronton Hino Dump Truck. Dua orang dilaporkan meninggal dunia.
Petugas Jasa Raharja Samsat Bayah, Willdan Hidayatullah mengaku pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama dengan pihak kepolisian sesaat menerima laporan peristiwa.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Bayah Lebak
"Malam itu juga kita olah TKP bersama pihak Unit Laka Polres Lebak. Tujuannya memastikan kecelakaan yang terjadi sesuai dengan UU. 34 tahun 1964," terang Wildan.
"Kita juga survei ahli waris, pengumpulan berkas pengajuan dan Senin, 10 April 2023 santunan telah tersalurkan secara langsung ke rekening ahli waris," tambahnya.
Santunan diserahkan melalui transfer sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- kepada ahli waris korban.
Di lain tempat, Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan dan memberikan keterangan bahwa olah TKP bersama dengan mitra yaitu pihak kepolisian ini merupakan komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk selalu bersinergi dengan pihak kepolisian sehingga santunan kecelakaan dapat diserahkan dengan cepat dan mudah kepada pihak ahli wari.
"Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan," tutup Saldhy.
Jasa Raharja dan Polres Lebak Lakukan Olah TKP Bersama di Lebak Selatan
Selasa, 11 April 2023 15:17 WIB
Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- kepada ahli waris korban