Tangerang (ANTARA) - telah terjadi kecelakaan pada hari Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 tepatnya di jalan raya Serang-Jakarta, tepatnya Kampung Cikande Asem yang melibatkan antara dua kendaraan sepeda motor dimana salah satu korbannya bernama Aryati mengalami luka cukup serius dan kemudian dievakuasi ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun naas setelah mendapatkan perawatan beberapa hari korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja ikuti kegiatan Ramp Check dan pengobatan gratis di Terminal Pondok Cabe Kota Tangsel
Mengetahui informasi tersebut Petugas Mobile Service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan kunjungan survei ahli waris ke kediaman korban di wilayah Jayanti Kab. Tangerang, Kamis (6/4/2023).
Kedatangan Deni diterima langsung oleh anak kandung korban yang bernama Sri Rahayu yang juga merupakan ahli waris yang sah. Dalam kesempatan ini Deni juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang dialami oleh keluarga korban dan berharap bantuan dari Jasa Raharja dapat sedikit meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Laka di Jalan Serang-Jakarta
Jumat, 7 April 2023 17:10 WIB
Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)