Tangerang (ANTARA) - Mendapat info kecelakaan dari petugas laka Polres Metro Tangerang Selatan, Petugas Samsat Online Cinere Fitriani melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan di Puri Serpong 2 Kel. Babakan, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan.
Korban sebagai penumpang sepeda motor yang dikendarai oleh Haryati (36 Th) ibu korban bertabrakan dengan light truck sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Fitriani bergerak cepat melakukan Survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Lakukan Percepatan Penyelesaian Santunan Korban Laka Lantas
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga," katanya.
Selain itu, Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.