Tangerang (ANTARA) - Pada Senin 03 April 2023 PT Jasa Raharja Tangerang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi Jalan Raya Salembaran, Kosambi Kab. Tangerang, pada Hari Kamis 30 Maret 2023.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan sepeda motor yang tidak dikenal, Akibat dari kejadian tersebut, Ahmad Supiyani (43 th) beralamat di Kp. Cipete Rt 19 Rw 07, Kel Muara, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang mengalami luka serius dan sempat dilakukan pertolongan pertama di RSUD Pakuhaji Kab.Tangerang namun setelah beberapa jam akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan di Jawilan Serang
Kepala Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada Ahliwaris korban yaitu Isteri korban Melawati yang beralamat di Kp.Cipete Rt 19 Rw 07, Kel Muara, Kec. Teluknaga, Kab. Tangerang melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Muhamad Ikbal pada keterangannya (03/04/2023).