Serang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Tol Tangerang - Merak KM 54.400 A (arah Merak) Kp Malang Desa dan Kec.Kibin Kab.Serang, Rabu (29/3/2023).
Korban adalah pria berusia 32 tahun sebagai penumpang kendaraan Daihatsu Grand Max yang dikemudikan Jaenudin bersama 3 orang penumpang lainnya sebelum kejadian berjalan di lajur dua sedang membawa muatan jenis sayuran, namun setiba di TKP diduga kendaraan Daihatsu Grand Max mengalami pecah ban belakang sebelah kiri laju kendaraan berjalan out of control dan membentur bagian samping kendaraan jenis Truck yang tidak diketahui identitasnya.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban Laka Lantas di Cigadung Pandeglang
Setelah itu kendaraan menabrak guadril pembatas jalan lalu terpental masuk ke ROW dengan posisi akhir kendaraan Daihatsu Grand Max terbalik miring roda kanan diatas menghadap ke arah Merak. Akibat dari kejadian tersebut penumpang nama Abdul Kabir mengalami luka luka dan meninggal dunia di TKP serta penumpang nama Agus Riyadi dan pengemudi nama Jaenudin mengalami luka luka di evakuasi ke RS Hermina Ciruas.
Patra Manggala, Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kunjungan ke rumah duka dan bertemu dengan keluarga korban laka tersebut serta memberikan informasi dan melakukan pendataan pengajuan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban kecelakaan. Kami PT Jasa Raharja menghimbau kepada pengguna kendaraan bermotor untuk memperhatikan penggunaan alat keselamatan yang benar, memakai helm serta memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi baik dan aman," kata Patra menjelaskan.
"kami senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas, kami mohon do’a yang terbaik semoga kami dapat melayani masyarakat dengan baik dan lebih baik lagi," tutup Patra.