Serang (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Mian, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Waringinkurung, Kabupaten Serang yang terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande, Faradina Amelia R mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di Kediaman korban,Senin (27/3/2023), menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris.
Baca juga: Pastikan Keterjaminan Korban Laka, Jasa Raharja Serang Survei Ahli Waris Korban di Serang
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu Samsiyah selaku istri korban yang berada di Cikande, Kabupaten Serang. Korban hendak pulang bersama istri dan anaknya usai mengunjungi rumah orangtuanya.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," tutur Faradina.
Percepatan santunan yang diberikan oleh pihak PT Jasa Raharja Cabang Banten tidak lepas dari koordinasi dengan pihak polres khususnya Polres Kabupaten Serang, sehingga proses laporan polisi dapat berjalan dengan lancar dan santunan dapat dibayarkan.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Waringinkurung, Serang
Selasa, 28 Maret 2023 12:13 WIB
Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)