Tangerang (ANTARA) - Petugas Mobile Service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Rabu, 15 Maret 2023 pada pukul 05:30 pagi hari di Jl. Serdang Kulon, Kel. Serdang Wetan, Kecamatan Legok tepatnya di simpang SMP YUPENTEK 1 Kab. Tangerang yang melibatkan dua kendaraan antara sepeda motor Honda Revo dengan nopol AA-5416-TA dengan sepeda motor Honda beat dengan nopol B-6425-JBA yang dikendarai oleh Erlan Suryanto yang berboncengan dengan Nindy Larasati.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Erlan Suryanto mengalami luka di kepala dan dinyatakan meninggal dunia di TKP, dan Nindy Larasati di larikan ke RS Hermina Bitung untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang hadiri Rakor penyusunan rencana aksi keselamatan lalu lintas jalan
"Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Deni, Senin (20/3/2023.
“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan kepada istri korban Nindy
Larasati sebagai ahli waris yang sah dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Deni.