Pemerintah Kabupaten Lebak menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2023 sebesar Rp157 miliar untuk menunjang program percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami optimistis target pendapatan pajak daerah yang ditargetkan sebesar itu bisa terealisasi, karena target tahun 2022 Rp125 miliar bisa tercapai," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak Dodi Irawan di Lebak, Banten, Sabtu.
Baca juga: Pemkab Lebak bantu promosi produk UMKM masyarakat adat Badui
Baca juga: Pemkab Lebak bantu promosi produk UMKM masyarakat adat Badui
Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan sejumlah langkah untuk merealisasikan target pajak daerah tersebut, antara lain ekstensifikasi, intensifikasi dan inovasi.
Pertama ekstensifikasi dilakukan dengan pendataan terhadap wajib pajak baru di Kabupaten Lebak dalam rangka meningkatkan dan menambah jumlah wajib pajak.
Kedua, intensifikasi untuk meningkatkan kualitas pendapatan pajak dari wajib pajak.
Sedangkan inovasi dilakukan dengan pendekatan peningkatan teknologi salah satunya memberi masyarakat kemudahan membayar pajak daerah, termasuk peningkatan pelayanan pajak.
"Itu semua dicapai guna meningkatkan pendapatan pajak daerah," kata Dodi.
Ia mengatakan pihaknya juga secara masif melakukan kegiatan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Pokdarwis, PHRI, komunitas ekonomi kreatif dan media sosial.
Kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Selama ini, kata dia, masyarakat diwajibkan membayar pajak daerah, karena dana yang terhimpun itu nantinya untuk program percepatan pembangunan.
"Pendapatan dana pajak daerah itu kembali untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Menurut dia, pajak daerah yang ditargetkan tahun 2023 sebesar Rp157 miliar terdiri atas 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan dan parkir.
Pajak air tanah, pengambilan sarang burung walet,mineral bukan logam, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan bumi serta bangunan (PBB).
Semua jenis penerimaan pajak daerah itu untuk dana pembangunan sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat.
"Karena itu wajib pajak diimbau membayar wajib pajak dengan tepat waktu," katanya.
Masyarakat juga bisa membayar pajak dengan Aplikasi Simpal atau Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
Selain itu juga membayar pajak daerah melalui Tokopedia, Alfamart, Indomart, PT Pos Indonesia dan penggunaan Quick Response Code Indonesia Standart ( QRIS) .
"Kami meyakini dengan pelayanan Aplikasi Simpal itu dapat mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah," katanya.