Tangerang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta Menkopolhukam Mahfud MD memberikan perhatian terhadap kasus adanya dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim PN Jakarta Barat dan Mahkamah Agung dalam kasus investor Jepang yakni PT Mizuho yang merasa dirugikan setelah berinvestasi di Indonesia.
Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid di Jakarta Rabu mengatakan sesuai dengan wacana Presiden Joko Widodo terkait jaminan pemerintah terhadap investor asing di Indonesia maka kasus seperti ini harus mendapatkan perhatian serius.
“Kasus ini pasti akan menjadi preseden buruk bagi para investor asing kalau tidak ditangani secara serius, sebab Pak Jokowi sendiri sudah menjamin keamanan investasi asing di indonesia,” kata Muannas dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan, dalam laporan pekan lalu ke Komisi Yudisial, tiga hakim PN Jakarta Barat dan Hakim Agung MA patut diduga sengaja mememenangkan Ducking Grup yang telah merugikan dan menipu PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dollar di Indonesia.
Padahal Ducking Grup yang diduga telah memalsukan dokumen investasi PT Mizuho, sudah dikalahkan di Pengadilan Arbitrase Internasional yang berkedudukan di Singapura atau SIAC.
“Namun ketika mereka menempuh jalur pidana akibat tidak ada itikad baik dari pihak DUCKING GRUP meski diduga kedapatan telah melakukan pemalsuan dokumen selama proses IPO yang dilakukan secara diam-diam, pihak Ducking malah dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung, Sehingga kami menduga ada sesuatu yang janggal dalam putusan pengadilan negeri dan Mahkamah Agung,” kata Muanas.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Komisi Yudisial Festy Rahma Hidayati menuturkan jika laporan KPMH terkait hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Mahkamah Agung (MA) sudah diproses namun bersifat rahasia dan tak boleh diekspose ke publik.
"Progresnya akan kami laporkan kepada pelapor, karena ini sifatnya rahasia. Kami tidak bisa memberikan data yang sifatnya rahasia," ujar Festy.
Direktur Political and Public Policy Studies Jerry Massie menegaskan, KY harus bersikap tegas terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan sejumlah hakim. Sebab, mereka garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi jangan ada main mata. Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik maka harus ditangani. Sanksinya kan jelas, bisa diberhentikan " ujarnya.
KPMH minta Menkopolhukam berikan perhatian kasus investasi asing
Rabu, 15 Maret 2023 21:39 WIB
Kasus ini pasti akan menjadi preseden buruk bagi para investor asing kalau tidak ditangani secara serius