Tangerang (ANTARA) - Penanggung Jawab Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Samsat Ciputat Taufik Abdul Aziz melakukan giat Customers Relationship Management (CRM) dengan mengunjungi kantor ataupun pool perusahaan transportasi PT. Ichtra Jaya Trans, Jl. Moh Toha No. 30 B, Pamulang Timur, Kota Tangerang Selatan.
Dengan adanya kegiatan (CRM) yang dilakukan oleh petugas Jasa Raharja diharapkan dapat memudahkan proses pembayaran IWKBU, sehingga tidak telat dalam melakukan pembayaran.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan ke ahliwaris korban kecelakaan di Petir Serang
Kegiatan ini diarahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan dan CRM ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dan juga memberikan kemudahan agar pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor bersama samsat," ujar Hastuti.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan WajibKecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Di mana DPWKP dikutip dari tiket yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum, penumpang pesawat udara, penumpang kapal laut, penumpang kereta api, sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilik kendaraan bermotor. Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk
santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
"Adapun berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara," tutup Hastuti.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten lakukan giat CRM dan DTD
Rabu, 8 Maret 2023 14:14 WIB
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut