Lebak (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Asep Mundzir, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jl. Raya Saketi-Malingping Kp Ciruji Kec. Banjarsari kab Lebak pada Sabtu (04/03/2023).
Ketika Adytia Nugraha, petugas Jasa Raharja Samsat Lebak tiba di kediaman korban, Selasa (7/3/2023), masih terlihat bendera kuning di kediaman korban.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Survei Ahli Waris korban Laka Lantas di Tangerang
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Lebak diterima langsung oleh istri korban yaitu Susi Mediyawati. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Pada kesempatan tersebut Adytia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Kurang dari 1 jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Asep Mundzir, Jelas Adytia.
Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
"Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Saldhy Putranto.
Percepat penyelesaian santunan, Jasa Raharja Banten lakukan jemput bola korban Laka Lantas di Banjarsari Lebak
Rabu, 8 Maret 2023 8:02 WIB
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,-