Serang (ANTARA) - PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Baca juga: Pelayanan Cepat, Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas Cikande, Serang
Petugas Samsat Mall Serang, Lisa Miraglia melakukan survey ahli waris kejadian korban kecelakaan bernama Diyan Herdiyana yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas di Tangerang.
Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Bumi Agung Permai I Blok S7 No 19 Kota Serang. Kedatangan petugas Jasa Raharja diterima oleh istri dari Diyan Herdiyana bernama Ida Farida yang juga merupakan ahli waris yang sah sebagai penerima santunan Jasa Raharja.
"Survey ahli waris yang kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan cidera meninggal dunia di dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris yaitu istri korban," ujar Lisa.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.
Petugas Jasa Raharja Survei Ahli Waris korban Laka Lantas di Tangerang
Selasa, 7 Maret 2023 14:03 WIB
Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.