Tangerang (ANTARA) - Pada hari Rabu 22 Februari 2023 telah terjadi kecelakaan di jalan Cisoka-Cangkudu Kp. Angsana Kec. Cisoka Kab. Tangerang yang melibatkan sepeda motor dengan nopol F-4885-FGH yang dikendarai oleh Umar Maya diduga hilang kendali sehingga terjatuh ke kolong kendaraan Hino light truck dengan nopol B-9056-EDB dan terlindas ban belakang.
Akibat kejadian tersebut Umar Maya mengalami luka serius dan dievakuasi ke rumah sakit Suci Paramita, namun setelah mendapatkan perawatan selama beberapa hari korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Rekrutmen anggota baru MRTC di Kantor Jasa Raharja Cabang Banten
Petugas mobile service KPJR tigaraksa Deni M Resta bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, Deni langsung menuju ke kediaman ahli waris korban, Jumat (3/3/2023) dan diterima langsung oleh Ibu Nurlaelah yang merupakan istri korban sekaligus ahli waris yang sah. Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Hastuti menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 33 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk menaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti