Serang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Cikande Kabupaten Serang tengah melakukan koordinasi terkait kerja sama dengan Koperasi karyawan PT Parkland World Indonesia I, Rabu (22/2/2023).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Banten, Haris Subekti bersama staff Iuran Wajib Moch Farouk dan Hendrik Nofian selaku Petugas Samsat Cikande. Sedangkan perwakilan pengurus koperasi Sejahtera Mandiri dari PT Parkland World Indonesia diterima oleh Adi Kusniyadi.
Baca juga: Seorang Pelajar Tewas Tertabrak Motor di Serang, Jasa Raharja Sigap Beri Santunan
Pertemuan tersebut membahas terkait Pelaksanaan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat membantu melayani Wajib Pajak, khususnya Karyawan Anggota Koperasi dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. "Harapannya Kerjasama ini dapat mempermudah anggotanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor," imbuh Haris Subekti yang pada saat itu hadir dalam pertemuan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Banten juga menyampaikan terkait manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain karyawan turut serta dalam pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten, dalam berkendara karyawan mereka akan terproteksi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan adanya SWDKLLJ.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaran SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja dengan perincian meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan biaya perawatan luka-luka maksimal sebesar Rp20.000.0000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
"Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Banten - PT Parkland World Indonesia I berkoordinasi guna permudah karyawan bayar PKB
Kamis, 23 Februari 2023 13:14 WIB
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas