Serang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tangerang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya kp. Jongjing ds. Cerukcuk Tanara kab. Serang pada tanggal 10 Februari 2023.
Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor dengan kendaraan bermotor truck bermuatan pasir. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban a.n. Safiya Nurrohmah usia 8 Tahun dan Faisal Apriadi usia 19 tahun beralamat di Perum Puri Pasundan I blok B2 No. 28 Rt.002 rw.007 Pangadegan
Pasar Kemis kedua korban mengalami luka serius dan sempat dibawa ke Puskesmas terdekat lalu dibawa ke Rumah Sakit, namun akhirnya meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam- dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tangerang kepada Ahliwaris korban yaitu ayah korban Faisal Apriadi Bernama Kohar dan ibu kandung korban Safiya Nurrohmah Bernama Rosi Komalasari melalui transfer bank ke rekening masing-masing penerima langsung pada tanggal 15 Februari 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada suami korban sebagai ahli waris
yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Sigit pada
keterangannya (2/8/2022).
Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Korban Lakalantas di Kp. Jongjing Cerukcuk Tanara Serang
Kamis, 16 Februari 2023 13:24 WIB
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebes