Tangerang (ANTARA) - Telah terjadi kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Sabtu, 11 Februari 2023 pada pukul 06:30 di jalan tol Tangerang-Merak Km.82.400 yang melibatkan kendaraan yang tidak diketahui identitasnya dengan seorang pejalan kaki diketahui bernama Nasri yang sedang menyebrang jalan dari kiri jalan ke kanan jalan.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, Nasri mengalami luka berat di kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian dan selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit Dr. Drajat Prawiranegara, Kab. Serang.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia di Serdang Wetan, Curug Kab. Tangerang
Setelah mendapatkan informasi tersebut diketahui bahwa ahli waris korban berdomisili di Kab. Tangerang, petugas mobile service KPRJ Tigaraksa, Deni M Resta bergerak cepat melakukan kunjungan survey ahli waris yang berada di Ruko Citra Raya the Avenue 2.3/27, Cikupa Kab. Tangerang, Rabu (15/2/2023).
Kedatangan Deni diterima oleh anak korban saudari Nurul Kholifah sebagai ahli waris korban yang sah.
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Deni.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib
administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," Tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, 13 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Deni
Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Korban Lakalantas Di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 82.400
Kamis, 16 Februari 2023 13:05 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta