Tangerang (Antara News) – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta meminta para kepala SKPD di jajaran Pemprov Banten untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan internal pemerintah, dalam upaya mendorong kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Mari kita optimalkan fungsi pengawasan internal pemerintah (APIP) guna menunjang kelancaran penyelengaraan pemerintah daerah," kata Sekda Banten saat membuka Rapat Koordinasi pra pemutahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat jendral (itjen) Kementerian dalam negeri dan itjen kementerian teknis serta BPKP pada Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten di Tangerang,Selasa. 20/10.
Rapat kordinasi tersebut membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Dalam Negeri dan Itjen Kementerian Teknis serta BPKP, pada SKPD pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Melalui rapat tersebut Sekda Banten mengharapkan kepada peserta untuk dapat memberikan masukan, dalam uoaya perbaikan sesuai rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan dan pejabat yang terkait, dapat melakukan perbaikan sesuai dengan saran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda meminta semua SKPD terkait di Pemprov Banten dan kabupaten/kota agar menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dengan sunguh-sunguh, disertai tekad untuk memperbaiki berbagai kekurangan dan kekeliruan pada masa mendatang agar tidak terjadi lagi temuan temuan berulang.
Ia mengatakan, pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dimaknai sebagai sebuah proses yang memberikan jaminan, agar manajemen Pemerintah Daerah (Pemda) dapat berjalan pada koridor yang ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dengan segala program yang dijalankan, berjalan sesuai ketentuan," kata Ranta.
Sementara itu Inspektur Provinsi Banten Takro Jaka Roeseno mengatakan, rapat kordinasi tersebut bertujuan untuk menigkatkan efektitifitas pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintah daerah dan fasilitasi antara Itjen Kementerian Teknis,BPKP dengan Pemerintah Daerah yakni pemerintah provini dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan tindak lanjut .
Sehingga, kata dia, melalui rakor tersebut dapat tersusunnya pemuktahiran data tindak lanjut hasil pengawasan dan data penanganan pengaduan masyarakat serta meningkatkan koordinasi antara aparat pengawasan, dengan obyek pemeriksaan dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan.
"Rakor pra pemuktahiran data saat ini adalah tindak lanjut hasil pengawasan Itjen Kementerian Dalam Negeri dan hasil pemeriksaan Itjen Kementerian Teknis serta BPKP,yang telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan di lingkup pemerintah Provinsi Banten dan kabupaten /kota," kata Jaka.
Ia mengatakan, sampai saat ini kurang lebih ada 17 kementerian teknis dan BPKP, terdiri dari tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun 2014 dan tahun sebelumnya. serta tidak lanjut hasil pemeriksaan penanganan pengaduan masyarakat sampai dengan tahun 2014.