Tangerang (ANTARA) - Dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perawatan korban kecelakaan lalu lintas (kll), taufik selaku petugas jasa raharja melaksanakan kegiatan jemput bola atas tagihan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang telah mendapatkan guarantee letter di Rumah Sakit Hermina Ciputat, Jumat (10/2/2023).
Disambut ibu Kiki selaku bagian keuangan dan penagihan Rumah Sakit Hermina Ciputat, Taufik menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan dan menjaga kerjasama yang telah terjalin dengan baik.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan di Ciledug Tangerang
Di tempat terpisah Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan, S.Si, MSc, RSA, CRMO, QRMP menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, Jaminan yang diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja yakni jaminan biaya perawatan (maksimal) sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan P3K sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah). santunan meninggal sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan biaya penguburan (jika tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp. 4.000.000.
Hastuti menambahkan bahwa Jasa Raharja bertekad untuk dapat menjadi perusahaan asuransi terpercaya dalam melayani korban kecelakaan lalu lintas. Namun demikian Hastuti tetap menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dan aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan senantiasa mengecek kondisi kendaraan, mentaati peraturan lalu lintas, santun dalam berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan.