Serang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Cikande Hendrik Nofian melaksanakan kegiatan Silahturahmi ke Kantor Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Kamis (9/2/2023), dan diterima langsung oleh Gilang, Kepala Seksi Desa Pamarayan menggantikan kepala desa yang berhalangan hadir.
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kecamatan Pamarayan serta Desa dibawahnya guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor kepada warganya.
Baca juga: Jasa Raharja Samsat Cikande Sosialisasikan Prosedur Pelayanan di Desa Kampung Baru Pamarayan Serang
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya” tambah Hendrik.
Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Cikande berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT & RW setempat. "kami selaku perangkat desa akan mendukung program BUMN & akan ikut membantu upaya Petugas Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya demi terwujudnya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," imbuh Gilang.
Dari lokasi yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan "upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 di wilayah Banten, tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.
Jasa Raharja Samsat Cikande Sosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Desa Pamarayan Serang
Jumat, 10 Februari 2023 8:27 WIB
Tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya