Serang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kp. Catang Cinde, Ds. Bojong Catang, Kec. Tunjungteja, Kab. Serang, Selasa (7/2/2023).
Korban adalah wanita anak laki-laki berusia 13 tahun sebagai pengendara sebuah sepeda motor Honda Supra X tiba ditempat kejadian sebelum terjadi kecelakaan berjalan dari arah Pamarayan menuju Tunjung Teja, tiba di tempat kejadian menabrak bagian belakang Kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy yang dikendarai pria usia 18 Tahun membonceng teman wanitanya sehingga terjadi kecelakaan lalulintas.
Akibat dari kejadian tersebut Pengendara Supra X mengalami luka berat dan meninggal dunia di Puskesmas Pamarayan. Sedangkan korban lainnya mengalami luka luka dan di rawat di RS Misi Kab. Lebak.
"Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten mengucapkan belasungkawa yang sedalamnya atas kecelakaan yang terjadi dan kami pun turut mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia di sisi-Nya," ucap Saldhy Putranto, Kepala Cabang Jasa Raharja Banten.
"Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban kecelakaan, dan kami berterima kasih kepada POLDA Banten dan POLRES jajaran nya yang senantiasa membangun koordinasi yang berjalan sinergis dengan PT Jasa Raharja Banten untuk memberikan pelayanan maksimal kepada korban kecelakaan lalu lintas, dan kami pun selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas," tutup Saldhy.
PT Jasa Raharja juga selalu berusaha memperbaiki pelayanannya dari waktu ke waktu, saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan dan membantu kelengkapan berkas santunan ke kediaman korban laka.