Tangerang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Ahmad Arif Budiman menyambangi rumah Suparman yang beralamat di Kp. Laban Bulan Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Senin (30/1/2023).
Kedatangan Petugas Jasa Raharja dalam rangka proses penyelesaian santunan Cacat Tetap kepada Suparman akibat kecelakaan yang dialaminya pada 15 Desember 2022 di Jl Nambo Jaya Karawaci Tangerang.
Baca juga: Kembali Jasa Raharja sosialisasikan tata cara pengurusan santunan Laka Lantas, sasaran Desa Sukadana
Suparman sebelumnya sempat menjalani perawatan luka akibat kecelakaan yang dialaminya di Rumah Sakit, namun akibat luka yang cukup parah pada kaki kanannya, Suparman harus merelakan kaki kanannya untuk diamputasi.
Ahmad Arif Budiman yang bertemu langsung dengan korban mengatakan, setelah mendapat informasi dari anak korban perihal kondisi Kesehatan Suparman yang sudah berangsur pulih pasca operasi amputasi kaki kanannya, saya langsung mengunjungi rumah Suparman guna membantu percepatan proses penyerahan Santunan Cacat Tetap kepada Suparman.
Alhamdulillah seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap, dalam waktu dekat kami akan proses santunan tersebut yang nantinya santunan akan langsung kami pindah bukukan ke rekening bank milik Suparman.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan prihatin atas kondisi yang dialami oleh Suparman, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa korban berhak atas santunan cacat tetap dari Jasa Raharja.
Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat bermanfaat bagi korban," tambah Hastuti.
Jasa Raharja Tangerang lakukan jemput bola penyelesaian santunan cacat tetap
Senin, 6 Februari 2023 13:30 WIB
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa korban berhak atas santunan cacat tetap dari Jasa Raharja.