Pandeglang (ANTARA) - Masjid Desa Karyasari Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang, Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Ega Cahya Pebrian melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Selasa, 31 Januari 2023 Malam hari yang melibatkan Dua kendaraan Sepeda Motor, dimana sepeda motor yang dikendarai M.Riyadi bertabrakan dengan kendaraan sepeda motor lainnya.
Baca juga: Jasa Raharja survei kebenaran ahli waris korban Laka Lantas di Malimping Lebak
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu M.Riyadi di larikan ke RSUD Berkah Pandeglang untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," Ujar Ega.
“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib
administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Jum’at, 03 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya
Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban kecelakaan lalu lintas di Kp Rengat Pandeglang
Sabtu, 4 Februari 2023 9:41 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta