Politisi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyatakan revisi Undang-undang Desa Nomor 06 tahun 2014 tentang rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun perlu dikaji secara obyektif, profesional dan akuntabel.
"Saya kira jangan sampai revisi UU Desa Nomor 06 tahun 2014 adanya kepentingan politik atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual jual rakyat, rakyat mana yang mereka maksud," kata anggota DPRD Kabupaten Lebak dalam keterangannya di Lebak, Jumat.
Baca juga: Jasa Raharja Sosialisasikan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan dan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Pejagan Lebak
Baca juga: Jasa Raharja Sosialisasikan Tata Cara Pengurusan Santunan Kecelakaan dan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Pejagan Lebak
Dia mengatakan revisi UU Desa Nomor 06 tahun 2014 tentang rencana masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun itu bukan permintaan masyarakat, namun kehendak para kepala desa.
"Alasan untuk fokus membangun dengan waktu enam tahun sudah lebih dari cukup. Dan kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades). Itu sangat lucu," katanya.
Kkarena, ujar dia, membangun desa menggunakan dana desa yang dibahas di dalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa dan sampai sekarang semua desa berjalan baik.
Kkarena, ujar dia, membangun desa menggunakan dana desa yang dibahas di dalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa dan sampai sekarang semua desa berjalan baik.
"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi 9 tahun," kata Musa.
Menurut dia, jika UU Desa Nomor 06 tahun 2014 direvisi bukan ujung-ujungnya menambah jabatan kepala desa yang sebelumnya dilantik 5 tahun dan kemudian diperpanjang secara otomatis.
"Persoalan itu tentu tidak benar dan jika pemerintah dan DPR merevisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tidak berlaku surut. Artinya, berlaku setelah diundangkan dan perpanjangan jabatan yang dimaksud bagi kepala desa terpilih yang pilkadesnya dilaksanakan setelah revisi undang-undang tersebut disahkan," katanya.
Permohonan revisi UU desa, terkait masa jabatan kepala desa dipastikan tidak semua kepala desa setuju.
"Kami melihat di beberapa media sosial (medsos) tidak sedikit kepala desa yang menolak, maka dari itu badan legislasi DPR RI jangan terburu-buru merevisi Prolegnas 2023 hanya karena aksi para kepala desa," kata Ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak.
Ia mengatakan,apabila dipaksakan direvisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun kemungkinan banyak yang akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji revisi tersebut.
Sebetulnya, ujarnya, revisi UU Desa Nomor 06 tahun 2014 untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa karena kepentingan menjelang Pemilu 2024.
"Kami menolak revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 karena justru akan mencederai demokrasi dan lebih baik jangan ada pilkades sekalian dan angkat saja kepala desa dari unsur ASN oleh bupati atau wali kota," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Politisi PPP Lebak minta revisi UU Desa perlu dikaji secara obyektif