Tangerang (ANTARA) - Berdasarkan Laporan Kepolisian Polres Tangerang Selatan Tgl 17 Jan 2023, bahwa Ada Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dimana Kendaraan Sepeda Motor yang di Kendarai oleh Suami Korban Bernama Taufik dan Berboncengan dengan Nur Asiyah bersama Anaknya Usia 4 tahun.
Di Tengah Perjalanan Kendaraan Sepeda Motor Tersenggol dan Terjatuh Oleh Kendaraan Sedan Tak Dikenal Yang Melarikan Diri. Akibat dari Kecelakaan Tersebut Semua Korban di Evakuasi Warga Ke Rumah Sakit Terdekat. Penumpang An Nur Asiyah Sempat Menjalani Perawatan dan Akhirnya Meninggal Dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten lakukan CRM Armada kunjungi PT Bagus Trans
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Johan Yanura, Rabu (18/1/2023) diterima langsung oleh suami Korban Taufik dan Sepupu Korban Lutfi.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Johan juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
"Beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhumah Nur Asiyah," kata Johan menjelaskan.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Selain itu kami juga menanggung biaya perawatan korban selama di rumah sakit. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Hastuti menambahkan.
Gerak cepat, Jasa Raharja Tangerang lakukan jemput bola percepat penyelesaian santunan
Jumat, 20 Januari 2023 10:29 WIB
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)