Tangerang (ANTARA) - Mendapat info Kecelakaan dari Petugas Jasa Raharja Yogyakarta, Petugas Samsat Bintaro Tangerang Cinthya Rouwena melakukan kunjungan ke rumah Ahli Waris yaitu anak dari korban kecelakaan di Jl. Jogja Solo KM 10 tepatnya di barat jembatan Sorogenen, Sleman, Yogyakarta, dimana korban sebagai pejalan kaki yang bernama Tukimin (63 Th) berdomisili di Ngampel Rt.03/02, Giripanggung Tepus Gunungkidul, Yogyakarta meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Giat CRM ke PT Arimbi Jaya Agung Pastikan Penumpang Bus Terlindungi Jaminan UU 33
Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cinthya Rouwena bergerak cepat melakukan Survei guna mendapatkan keabsahan ahli waris. Dalam hal ini ahli waris merupakan anak satu-satunya dari korban dan berdomisili di Perumahan Discovery Serenity Blok F No.12, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan petugas memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Ibu Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.
Selain itu Ibu Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan.
Petugas Jasa Raharja Survei Ahli Waris Laka Lantas di Sleman, Yogyakarta
Rabu, 11 Januari 2023 15:50 WIB
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-