Tangerang (Antara News) - Panwaslu memeriksa dua camat di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, terkait pelanggaran oleh tim kampanye calon petahana Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie.
Dua Camat yang diperiksa yakni Camat Pondok Aren, Suhendar yang diwakili Sekretaris Camat Pondok Aren, Makum Sagita dan Camat Pamulang, Deden Juardi.
Berdasarkan informasi agenda acara di Panwaslu, Tangerang, Kamis, Camat Pamulang diperiksa pukul 09.00 WIB dengan agenda klarifikasi. Begitu pula dengan Camat Pamulang yang diperiksa pukul 10.30 WIB dengan agenda yang sama.
Camat Pamulang diperiksa dengan laporan dugaan kampanye oleh Ketua DPRD yang juga Ketua Tim Sukses Airin - Benyamin, M. Ramlie saat kegiatan gerak jalan di wilayah Pamulang pada tanggal 30 Agustus lalu. Saat itu, M. Ramlie menggunakan kaos dengan bertuliskan Airin - Benyamin Nomor 3.
"Iya, hari ini saya memenuhi panggilan Panwaslu untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan gerak jalan di Pamulang," ujarnya.
Diakuinya bahwa Camat Pamulang mengundang M. Ramlie untuk hadir dengan kapasitas sebagai Ketua DPRD, bukan Tim Sukses Airin - Benyamin. "Saya tidak tahu kalau dia ketua tim sukses, hanya mengundang sebagai ketua DPRD Tangsel," katanya.
Sekretaris Camat Pondok Aren, Makum Sagita menambahkan, bahwa dirinya dipanggil terkait laporan warga dalam kegiatan tanggal 5 September.
Ada laporan mengenai ajakan kepada masyarakat yang ikut akan mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu. "Saya hanya datang untuk memenuhi undangan warga. Kalau bagi-bagi uang atau lainnya, saya tidak tahu," tegasnya.
Hingga pukul 11.30 Kamis, pemeriksaan kedua Camat tersebut masih berlangsung yang dilakukan oleh Divisi Pelaporan dan Tindak Lanjut Pelanggaran.