Tangerang (ANTARA) - Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis pagi (22/12/2022) di Jl. Raya MH. Thamrin sekira pukul 08.30, melibatkan 1 unit sepeda motor jenis matic bertabrakan dengan kendaraan jenis truk. Kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang mengalami luka.
Korban luka tersebut atas nama Michelin Huang warga Kecamatan Periuk. Korban sempat dibawa ke RS terdekat, namun selang beberapa menit korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja dan ASDP Gerak Cepat Tangani Korban Minibus yang Terjun ke Laut
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Devianto Aji yang mengetahui peristiwa tersebut dari unit laka lantas Polres Metro Tangerang gerak cepat lakukan jemput bola ke rumah duka Boen Tek Bio Kota Tangerang.
Kedatangan Devianto Aji disambut keluarga korban Michelle Huang di rumah duka. Pada kesempatan tersebut Aji menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Kurang dari 1 jam berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan meninggal dunia telah diterima. “Kami berupaya secepat mungkin untuk membantu melengkapi kekurangan berkas yang dibutuhkan, agar santunan dapat segera kami serahkan kepada ahli waris korban," ungkap Aji.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," tambah Hastuti.
Kurang Dari 3 Hari Jasa Raharja Tangerang Selesaikan Santunan Meninggal Dunia Kecelakaan di Jl. Raya MH. Thamrin
Rabu, 28 Desember 2022 8:52 WIB
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)