Pandeglang (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten hanya memfasilitasi kampanye dalam bentuk rapat umum bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Yang kita fasilitasi waktu dan tempatnya hanya kampanye rapat umum, dalam bentuk lainnya diserahkan sendiri kepada para calon pasangan bupati dan wakil bupati," kata Ketua KPUD Pandeglang Ahmad Suja'i di Pandeglang, Minggu.
Menurut dia, banyak bentuk kampanye yang bisa dilaksankan oleh pasangan calon, selain rapat umum, diantaranya pertemuan terbatas, tatap muka ataupun blusukan.
"Selama waktu kampanye dari 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, pasangan calon bisa melakukan kampanye dalam berbagai kegiatan, yang penting tidak melanggar aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat," katanya.
Hanya, kata dia, sebelum melakukan kampanye dalam bentuk apapun, para calon diminta untuk memberitahukan pihak keamanan dan Panwas Pilkada yang tembusannya diberikan ke KPUD.
Pemberitahuan ke pihak keamanan dan Panwas Pilkada kata dia, diperlukan agar kegiatan kempanye berjalan lancar dan aman serta menghindari terjadinya hal tidak diinginkan.
Yang juga harus diperhatikan para calon dalam melaksanakan kampanye, kata dia, harus bisa mengatur anggaran, karena ada pembatasan yang telah disepakati bersama, yakni tidak boleh lebih dari Rp14 miliar.
Tiga pasang calon yang siap memperebutkan jabatan bupati dan wakil bupati Pandeglang itu yakni nomor urut 1 Aap Aptadi-Dodo Djuanda yang maju melalui jalur perseorangan/independen.
Kemudian nomor urut 2 Irna Narulita-Tanto Warsono Arban yang didukung 11 partai politik, diantaranya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hati Nurani Rakyat, Nasional Demokrat, Partai Bulan Binteng, Partai Kebangkita Bangsa dan Parti Keadilan Sejahtera.
Selanjutnya nomor urut 3 pasangan Ratu Siti Romlah-Yan Riyadi yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. v