Pandeglang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Ega Cahya Pebrian melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu, 18 Desember 2022 siang hari dimana kendaraan bus tersebut hilang kendali saat melakukan pengereman mendadak dalam posisi melaju cukup kencang untuk menghindari kendaraan yang ada di depannya yang mengakibatkan bus Primajasa tersebut terguling.
Akibat dari kejadian naas tersebut menyebabkan 14 orang luka-luka dan 1 orang meninggal dunia bernama Suharto yang berdomsili di kp. Palanyar Cipeucang Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Cabang Banten sosialisasikan Pergub di Walantaka, Serang
“Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 33 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Ega.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib
administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin, (19/12/2022) Desember 2022 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya
Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Primajasa Di Jalan Tol Jakarta-Serang KM 47
Selasa, 20 Desember 2022 11:24 WIB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta