Tangerang (Antara News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Banten, diminta untuk menertibkan parkir liar dalam rangka mengantisipasi konflik perebutan lahan antarkelompok.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Rabu, memerintahkan Satpol PP Kota Tangerang untuk segera melakukan langkah pendekatan agar parkir liar tidak semakin mengganggu dan meresahkan warga.
Ia mengatakan bila terus dibiarkan, parkir liar tersebut akan berdampak semakin parah, dan meresahkan warga.
"Nantinya bisa berdampak pada konflik, ataupun perebutan lahan, apalagi jika dilihat wilayahnya bukan semakin berkurang malah semakin melebar," katanya.
Selain itu, parkir liar akan berdampak pada citra Pemerintah Kota karena para pelaku kerap membawa nama instansi pemerintah, seolah-olah yang mereka lakukan legal dan dilindungi aturan.
"Biasanya mereka akan membawa nama pemerintah pada saat meminta jatah baik dari pengguna parkir maupun dari pedagang setempat," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta Satpol PP untuk segera mengambil langkah, baik pendekatan maupun pembinaan kedepannya, agar keberadaan parkir liar ini bisa diatasi. "Jangan terlalu lama dan harus segara ditindak," katanya.
Sachrudin pun menjelaskan, pencegahan konflik di Kota Tangerang dapat dilakukan oleh keberadaan trantib kecamatan yang merupakan ujung tombak bagi pemerintah Kota dalam mencegah konflik di masyarakat.
"Yang namanya perbedaan sudah ada sejak dulu, kita kerap dimasuki orang asing yang memiliki kepentingan dan memecah belah kita, untuk itu saya minta trantib terus waspada dan berkoordinasi dengan Satpol PP pusat agar kita bisa mencegah lebih awal," katanya.