Tangerang (ANTARA) - Petugas Samsat Cipondoh Tangerang Ni Made Mustiari menyambangi rumah korban laka yang terjadi pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 di Jalan Raya KH. Hasyim Ashari, Cipondoh Kota Tangerang.
Dalam kecelakaan tersebut 1 orang meninggal dunia atas nama Suharto (65Th). Korban yang sedang berjalan di jalan raya ditabrak oleh Pengendara Sepeda motor yang melaju dari arah Nerogtog menuju arah Cipondoh.
Baca juga: Jasa Raharja serahkan santunan korban Lakalantas di Cisata Pandeglang
Berdasarkan hal tersebut Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Ni Made Mustiari bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban yang berdomisili di Jalan KH. Dewantara RT. 005/001 Kelurahan Gondrong, Cipondoh Kota Tangerang, Rabu (7/12/2022) guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan arahan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
Ni Made Mustiari juga menjelaskan bahwa ini merupakan tanggung jawab dari Jasa Raharja dimana Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban.
Di tempat terpisah Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah.
Hastuti Retnowulan juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,- dan pada hari ini Rabu tanggal 7 Desember 2022 santunan telah diproses kepada ahli waris korban yaitu Eva Sumiarsih Istri dari Alm Bpk Suharto.
Jasa Raharja sigap memberikan pelayanan prima kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas
Rabu, 7 Desember 2022 12:35 WIB
Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan senilai Rp50.000.000,-