Serang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan Silaturahmi ke Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Senin (5/12/2022).
Kunjungan ini disambut baik oleh Warnerry Poetri selaku Camat Waringinkurung. Selain bersilahturahmi, kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan mengenai program yang sedang berlangsung yaitu pemutihan denda pajak.
Baca juga: Wujud manifestasi negara, Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan bus di Magetan
"Warga dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermmotor (PKB), bebas pokok & denda BBNKB II, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi, serta pembebasan denda tahun lalu SWDKLLJ. Semoga dengan adanya informasi mengenai program tersebut dapat dimanfaatkan dan disebarluaskan kepada warga setempat," Imbuh Alia Ramadhani selaku petugas Jasa Raharja Cabang Banten.
Faradina selaku petugas Jasa Raharja Cabang Banten yang hadir pula dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa Program ini berlangsung sejak tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa "upaya masif ini juga kami lakukan bersama Tim Pembina Samsat lainnya di wilayah Banten. Dengan makin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini kami harap dapat menurunkan tunggakan PKB dan SWDKLLJ di wilayah Banten khususnya wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang," tambah Saldhy.
Jasa Raharja Cabang Banten Sosialisasikan Program Bebas Denda di Kecamatan Waringinkurung
Selasa, 6 Desember 2022 11:34 WIB
Dengan makin banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini diharapkan dapat menurunkan tunggakan PKB dan SWDKLLJ di wilayah Banten khususnya wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang