Tangerang (ANTARA) - PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten memperpanjang kerjasama dengan Rumah Sakit Buah Hati Ciputat Kota Tangerang Selatan,Selasa (29/11/2022).
Draft perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani ini selanjutnya diserahterimakan oleh Taufik selaku petugas Jasa Raharja kepada Agus selaku perwakilan dari Rumah Sakit Buah Hati Ciputat. Keberlanjutan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan khususnya dalam kemudahan dan kecepatan layanan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Tingkatkan Pelayanan Proaktif Lakukan Kunjungan RS ST Carolus Sumarecon Serpong
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, S.Si, MSc, RSA, CRMO, QRMP. "Jasa Raharja sebagai penjamin pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas meningkatkan pelayanannya berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), BPJS, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan rumah sakit secara "be to be".
Hastuti menambahkan bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, Jaminan yang diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja yakni jaminan biaya perawatan (maksimal) sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan P3K sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Mewakili perusahaan Hastuti Retnowulan, S.Si, MSc, RSA, CRMO, QRMP menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Tangerang Raya mari kita bersama–sama mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dan aktif dalam mengurangi angka
kecelakaan lalu lintas dengan senantiasa mengecek kondisi kendaraan, menaati peraturan lalu lintas, santun dalam berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang perpanjang kerjasama dengan Rumah Sakit Buah Hati Ciputat
Selasa, 29 November 2022 13:50 WIB
Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017, Jaminan yang diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja yakni jaminan biaya perawatan (maksimal) sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan P3K sebesar Rp1